Rabu, 20 Mei 2015

Oknum Brimob Pukul Terdakwa dalam Persidangan, Ada Apa ?


Seorang anggota Brimob Polda DI Yogyakarta berisial KNW memukuli terdakwa kasus pencurian saat berlangsungnya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Pengadilan sudah melakukan koordinasi dengan pihak berwenang terkait masalah ini.

Humas PN Bantul Supandriyo mengatakan, aksi tidak terpuji ini terjadi pada Selasa (19/5/2015), ini saat oknum Brimob dan orang tuanya menjadi saksi kasus pencurian di rumahnya. Pencurian itu terjadi beberapa waktu lalu yang dilakukan Senu dan Hedro yang dijadikan terdakwa.

"Setelah selesai memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang, dia (KNW) lalu bersalaman dengan majelis hakim. Setelah itu mendekati terdakwa, kemudian melakukan pemukulan dan tendangan terhadap terdakwa," kata Supandriyo saat dihubungi, Rabu (20/5/2015).

Aksi yang tergolong nekad ini sempat terekam CCTV milik PN Bantul. Dalam rekaman CCTV tersebut aksi tersebut terjadi saat sidang berlangsung di ruang sidang III PN Bantul.

Penganiayaan tersebut terjadi saat sidang pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro.

Terlihat dalam rekaman tersebut, usai melakukan pemukulan, oknum Brimob tersebut bergegas keluar dari ruang sidang. Namun, beberapa saat kemudian KNW kembali datang seraya melakukan tendang kungfu kepada terdakwa.

Atas peristiwa tersebut, PN Bantul menyesalkan tindakan yang dilakukan oknum Brimob tersebut saat menjadi saksi yang dihadirkan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Bantul, Sulistyo.

"Kami menyesalkan tindakan tersebut," katanya.

Supandriyo mengatakan, Ketua PN Bantul sudah melakukan koordinasi dengan pihak Brimob terkait masalah ini. Namun demikian, pihaknya belum tahu hasil koordinasi yang dilakukan siang tadi.

“Ruang sidang harusnya dihormati siapa pun, tidak terkecuali (anggota Brimob)," katanya.

Untuk menanggulangi kasus serupa, pihaknya akan melakukan koordinasi internal guna memperketat pengamanan saat sidang.

“Jangan sampai kejadian ini terulang kembali," ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun, aksi pencurian tersebut sebenarnya terjadi 11 Februari 2015 silam di rumah orangtua KNW di Dusun Maesan, RT 01, Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan. Senu dan Hedro, kedua terdakwa tersebut mencuri telepon genggam dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com