NV-Paper, ENIM - J, siswa kelas 3 SMA PGRI Lembak, warga Desa Alai Kecamatan Lembak Muara Enim Sumatera Selatan, tega membunuh Widian Anggoro, teman sekelasnya sendiri di kebun karet di Kota Prabumulih, Minggu malam (15/10/2016).
J menusuk Widian dengan pisau sebanyak empat kali, karenacemburu temannya itu mendekati mantan pacarnya.
Widian yang tewas di lokasi mayatnya lalu dibuang di tempat pembuangan sampah (TPA) di Kota Prabumulih sebelum ditemukan warga dan di laporkan ke polisi.
Ditemui di Mapolres Prabumulih, tersangka J mengatakan, dirinya memang berencana membunuh Widian karena dendam.
Menurut dia, ada tiga perbuatan Widian yang memicu kekesalannya sehingga memicu pembunuhan tersebut.
Pertama, Widian pernah menawarkan hendak menjual pistol kepadanya, namun tidak pernah terealisasi, meski dia sudah menyerahkan uang sebesar Rp 300.000.
Kedua, Widian juga pernah hendak menjual telepon selular namun barangnya tidak kunjung ia terima meski ia juga sudah menyerahkan sejumlah uang.
"Yang paling membuat saya marah dan dendam ia mendekati mantan pacar saya padahal saya masih mencintainya," katanya tanpa ekpresi.penyesalan.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Susanti, didampingi Kasat Resktim AKP Rendra, Senin (17/10/2016) mengatakan, penangkapan J berawal dari temuan telepon selular di dekat mayat korban.
Dari hasil penelusuran percakapan pesan SMS di telepon selular itu ditemukan percakapapan tentang penjualan senjata api jenis pistol antara korban dan tersangka.
Polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka di sebuah bengkel motor di desanya Minggu.
"Selain J kita juga mengamankan tiga orang lainnya masing-masing Alvin, Angga, dan Efri yang diduga hendak membantu menjual motor korban yang dilarikan pelaku usai membunuhnya," katanya.
Kapolres menambahkan, meski.pelaku utama J sudah mengakui perbuatannya, namun polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui keterlibatan orang lain dalam kasus pembunuhan yang tergolong sadis tersebut.
Barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, selain sepeda motor yang belum sempat dijual, ada pakaian korban yang penuh bekas darah, pisau yang digunakan untuk membunuh dan sebuah telepon selular.
Atas perbuatannya, J terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

0 komentar:
Posting Komentar