Rabu, 20 Mei 2015

Walikota Pekanbaru Laporkan Tiga Permasalahan ke Kemenhub RI


Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT besama Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Dishub Kota Pekanbaru berkunjung ke Kantor Kementrian Perhubungan Nasonal di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 8 Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2015). Tujuannya menemui Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Nasional.

Dalam pertemuan itu, Walikota Pekanbaru menyampaikan tiga permasalahan yang paling mendesak di Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru. Persoalan itu antara lain, ketersediaan angkutan umum ‎massal baik dalam kota dana ntar kabupaten. Kemudian ketersediaan terminal cargo dan pengalihan kewenangan terminal Bandar Raya Payung Sekaki dari Pemko Pekanbaru kepada Kementrian Perhubungan.

"Pertama, ketersediaan sarana dan prasarana angkutan umum massal ini kita laporkan karena akan ada Trayek Angglomerasi yang menghubungkan antar kabupaten antara lain Siak, Pekanbaru, Kampar dan Pelalawan (Pekan Sikawan),'' sebut Firdaus.

Kemudian terangnya , terminal barang (Cargo), dimana sampai saat ini Pekanbaru belum memilikinya, akibatnya disetiap pinggir jalan terjadi aktifitas bongkar muat barang dan terakhir berdasarkan aturan yang baru pengelolaan terminal kelas A tidak lagi tanggung jawab Pemerintah Kota karena telah diambil alih pihak kementrian.

'' Terkait semua ini dan tindaklanjutnya kita mohon arahan," kata Firdaus dalam rapat bersama Dirjen Perhubungan Darat.

Orang nomor satu Kota Pekanbaru ini berharap persoalan -persoalan mengenai angkutan darat yang terjadi dibeberapa kota-kota besar saat ini tidak terulang lagi di Kota Pekanbaru.

"‎ Kita akan berusaha keras, meminimalisir masalah yang terjadi di kota-kota besar tidak terjadi atau terulang di Kota Pekanbaru," ungkap Firdaus.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, ‎Rahmat Rahim. Kedatangannya ke kantor Kementrian Perhubungan adalah untuk menindaklanjuti peraturan baru, UU 23 tentang Pemerintah daerah. Ada beberapa hal yang dilimpahkan kewenangannya jika sebelumnya daerah yang menangani tapi sekarang diambil alih pusat.

"Namun seperti apa mekanismenya kita belum mengetahuinya, makanya kita berharap turunan dari UU tersebut untuk dijelaskan secara detail," jelas Rahim.

Disisi lain, ‎Direktur Jendral Perhubungan Darat, Djoko Saseno menyambut baik kedatangan rombongan dari Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru. Menindak lanjuti persoalan-persoalan daerah disampaikan tersebut.

"Ya, ini akan segera kita tindaklanjuti, sehingga seluruh pelayanan transportasi dalam kota, antar daerah bisa berjalan optimal. Namun secara garis besar tindak lanjut UU 23 tersebut memiliki tiga opsi. Pertama pengambil alihan kewenangan itu langsung di tangani Kementrian Perhubungan secara penuh, kedua akan ada perwakilan di daerah dan yang ketiga tetap dilimpahkan kepada pemerintah daerah," tukasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com