Maksud hati ingin cantik penampilan. Namun apa yang dialami perempuan berinisial A (34) ini malah mendatangkan kemalangan. Dia menjadi korban dokter kecantikan gadungan. Awalnya A mendapatkan informasi bahwa sang dokter gadungan yang cuma tamatan SMA, Jenny Sawolino, bisa memperbesar payudara, mengencangkan alat kelamin dan mempercantik diri secara cepat.
Usai menyuntik A, Jenny mengatakan baru dapat efek setelah empat hari. Tetapi yang terjadi sebaliknya. Dia mengalami sakit kepala dan bengkak di bagian tubuh yang disuntik. Ketika berobat ke dokter betulan, A ditanyakan apakah pernah mengonsumsi obat-obatan terlarang.Diagnosa dokter yang memeriksa, A terkena penyakit hepatitis.
Jenny Sawolino, adalah perempuan yang dibekuk Polres Metro Jakarta Selatan saat sedang melayani klien di toilet salah satu mal.Ya, dia sering melayani korbannya di tempat berbeda, alias berpindah-pindah sesuai dengan kesepakatan dengan "pasien".
Lalu, dari mana Jenny mendapatkan pengetahuan tentang kecantikan tersebut? Lulusan SMA itu ternyata hanya belajar dari internet. Yakni, mencari lewat Google hingga mengintip YouTube. Berbagai modus dilakukannya termasuk menyertakan kartu nama dan kertas resep yang dibubuhi nama dan gelar dokter palsu.
Kanit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Riki Yariandi menambahkan, kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat. Setelah mendapatkan informasi itu, polisi menangkap pelaku saat berpraktik di sebuah mal di Jakarta Selatan pada Senin lalu (18/5/2015) sekitar pukul 14.00. "Para korbannya berasal dari kalangan pengusaha," ujarnya.
Sekali praktik, Jenny yang cuma lulusan SMA tersebut mematok tarif mahal Rp6 juta. Para klien Jenny biasanya ingin memperbesar payudara, memasang benang di wajah, mengencangkan alat kelamin, hingga memperbesar pantat. Karena Jenny bukan ahli yang sebenarnya, sejumlah klien menjadi korban. Sedikitnya, ada lima korban yang harus dirawat di rumah sakit. Sebab, setelah disuntik, mereka merasakan mual. Lalu, bagian tubuh tertentu mengeras dan mengeluarkan nanah.
Polisi berhasil mengamankan menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, jarum suntik, emulsion, dan vitamin E. Karena tindak pidana itu, Jenny dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran serta pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar